时间:2025-06-01 07:18:28 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilka quickq加速器最新官网
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak namun bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, untuk mengantisipasi masalah sengketa dan gugatan yang bisa berdampak pada waktu berjalannya kabinet selanjutnya, pihaknya mengusulkan diadakan Pilkada secara bertahap namun pelantikannya serentak di 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Akses Pendidikan Merata, Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan
BACA JUGA:Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 Daerah Otonom Baru Papua
''Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,'' kata Tito saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Adapun alasan dari usulan tersebut, Tito menyoroti Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
''Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024. Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) nggak ada sengketa, Kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?'' ujar dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, sebaiknya pelantikan dilaksanakan serentak pada 1 Januari 2025, mengingat apabila tidak ada sengketa maupun gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 nantinya.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
"Usulan kami nanti adalah Pilkada dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," jelas Tito.
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024. Itu berakhir Kepala Daerah definitif yang 270 (orang). Kalau berakhir kan harus segera kita isi (tanggal 1 Januari 2025)," lanjutnya.
Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI2025-06-01 06:59
Djarot: Kesejahteraan Guru Rata2025-06-01 06:58
Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 20242025-06-01 06:50
Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut2025-06-01 06:42
Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat2025-06-01 05:59
Jokowi Minta PON XXI dan Peparnas XVII 2024 Digelar Tepat Waktu2025-06-01 05:59
英国2025景观设计专业排名介绍2025-06-01 05:03
Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim2025-06-01 04:57
Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka2025-06-01 04:53
FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak2025-06-01 04:32
Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!2025-06-01 06:53
Katanya Seks Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?2025-06-01 06:50
Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering2025-06-01 06:45
Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 20242025-06-01 06:36
Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup2025-06-01 06:36
Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Harus Keluarkan Laptop2025-06-01 06:11
Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?2025-06-01 05:58
5 Sayuran Ini Lebih Sehat Ketika Dimakan Mentah2025-06-01 05:36
Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan2025-06-01 04:46
Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?2025-06-01 04:38